Mau Pindah Tempat Memilih pada Pemilu 2024? Cek Ketentuan Ini

- 13 Agustus 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat/

PORTAL JOGJA - Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Febuari 2024. Masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat memilih karena tidak dapat menggunakan hak pilih di lokasi terdaftar.

Berikut beberapa ketentuan pindah tempat memilih yang dikutip dari infografis antaranews.

Alasan Pindah Tempat Memilih

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2022, ada delapan alasan pindah tempat memilih yang dapat dikabulkan. Alasan tersebut perlu diperkuat dengan bukti pendukung

Baca Juga: Event DIY Hari ini, Ada Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono dan PSS Sleman VS Bhayangkara FC

  1. Bertugas di tempat lain. Bukti pendukung berupa surat tugas dari instansi atau perusahaan
  2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap. bukti pendukung surat keterangan dari rumah sakit atau layanan kesehatan surat pernyataan pendamping.
  3. Tertimpa bencana. Bukti pendukung surat dari BNPB, kepala desa atau Lurah, atau pemberitaan media massa
  4. Menjadi tahanan rutan atau Lapas atau terpidana. Bukti pendukung surat pernyataan dari kepala lapas atau rutan.
  5. Penyandang disabilitas dirawat di Panti sosial atau rehabilitasi. Bukti pendukung surat keterangan dari panti sosial atau Panti rehabilitasi.
  6. Menjalani rehabilitasi narkoba. Bukti pendukung surat keterangan dari lembaga Pimpinan lembaga rehabilitasi.
  7. Bekerja di luar domisili. Bukti pendukung Surat tugas atau keterangan dari instansi atau perusahaan.
  8. Menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Bukti pendukung surat keterangan dari kampus atau lembaga pendidikan

Baca Juga: Djoko Pekik Meninggal Dunia, Dunia Seni Indonesia Berduka

Prosedur Pindah

  • Batas waktu mengurus pindah tempat pemilih. untuk alasan 1 sampai 4 maksimal tanggal 7 Februari 2024 atau H-7. untuk alasan 5 sampai 8 maksimal tanggal 15 Januari 2024 atau H-30
  • Bawa kartu tanda penduduk atau KTP, kartu keluarga atau KK, dan bukti pendukung
  • Datang langsung ke panitia pemungutan suara atau PPS atau Panitia pemilihan Kecamatan atau PPK atau KPU kabupaten kota atau Panitia pemilihan luar negeri atau PPLN
  • Setelah disetujui, pemilih mendapatkan formulir A5 dan dialokasikan tempat pemungutan suara atau TPS baru

Baca Juga: Yang Mau Liburan Cek Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini 13 Agustus 2023

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos menginformasikan bahwa berkaitan dengan prosedur pindah, pemilih yang bersangkutan harus mengurus sendiri dan tidak dapat diwakilkan

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah