Komnas Haji dan Umrah Apresiasi Kemenag Berikan Sanksi Pada Empat Penyelenggara Umrah Bermasalah

- 11 Agustus 2023, 19:33 WIB
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj /Istimewa / Kemenag.go.id/

PORTAL JOGJA - Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang memberikan sanksi pada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi itu berupa penghentian sementara izin usaha empat PPIU tersebut.

Keempat PPIU yang mendapat sanksi tersebut adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya.

Sanksi ini sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.

Baca Juga: Pencurian Marak di Bantul Warga Diminta Waspada dan Giatkan Siskamling

“Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19,” kata Mustolih Siradj seperti dilansir dari laman kemenag.go.id

Mustolih Siradj menilai penghentian sementara ini adalah keputusan yang tepat. Karena sebelumnya sudah ada kajian, pemantauan, dan klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.

Komnas Haji dan Umrah berharap agar pemberian sanksi oleh Kemenag tidak sampai di situ saja. Biro perjalanan umroh tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban.

Baca Juga: UGM Luncurkan GATe Kendaraan Listrik Khusus untuk Mobilitas di Bandara

Apabila pada masa pembekuan izin sementara, PPIU masih tidak beritikad baik maka Komnas Haji dan Umrah meminta agar Kemenag untuk mempertimbangkan mencabut izin secara permanen.

PPIU tersebut juga bisa dimasukkan dalam black list dan tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu. Ini supaya menjadikan efek jera bagi PPIU, juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menginformasikan penghentian sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi ini tertuang pada Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.

Baca Juga: Calon Paskibraka Kabupaten Sleman 2023 Lakukan Pemusatan Pelatihan

PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.

Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.

Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.

Baca Juga: Info Event di Yogyakarta Jumat 11 Agustus 2023

“Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023,” kata Hilman di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.

Hilman menambahkan, untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023.

Selama sanksi administratif tersebut diberlakukan, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.

Baca Juga: Polisi Sebut Mahasiswa UMY yang Dimutilasi, Meninggal Akibat Tindakan Kekerasan

PPIU juga harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.

“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” ucapnya. ***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah