Ganjil Genap 21 Agustus Ditiadakan

- 20 Agustus 2020, 21:15 WIB
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta.
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta. /Antara

PORTAL JOGJA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan rekayasa lalu lintas ganjil-genap pada ha Jumat (21/8) besok.

Hal itu dikarenakan adanya cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.

"Besok hari Jumat tanggal 21 Agustus 2020 (hari cuti bersama) untuk pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (20/8/2020).

Menurut Sambodo bila tidak ada cuti bersama, peraturan ganjil-genap berdasarkan pelat nomer kendaraan berlaku setiap hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tidak berlaku.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Jokowi Ajak Bekerja Keras

"Untuk jam ganjil-genap Jakarta 2020 mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 hingga 21.00,:" katanya.

Lokasi ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun).

Selanjutnya di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan
Jalan HR Rasuna Said.

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan RS Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).

Baca Juga: Mufti Al Qus Palestina Larang Warga UEA Ibadah di Massjid Al Aqsa

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x