Presiden Jokowi Tandatangani Aturan Perubahan Cuti Bersama ASN Tahun 2023

- 17 April 2023, 15:09 WIB
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo tetapkan keputusan cuti bersama ASN tahun 2023/ @jokowi / Instagram
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo tetapkan keputusan cuti bersama ASN tahun 2023/ @jokowi / Instagram /

PORTAL JOGJA – Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keputusan Presiden (Keppres) tersebut ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dalam Keppres tercantum jika cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Kemudian tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Baca Juga: Pasar Takjil Ramadan Kaliurang Diharap Gerakan Ekonomi Masyarakat

Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah.

Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak dan tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Lahirnya Keputusan Presiden tersebut menyusul adanya perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.

Baca Juga: Peduli Kaum Lansia, MUI Gandeng Rumah Zakat Cetuskan Pesantren Lansia

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x