Pemerintah Gelar Rakor Percepatan Sertifikasi Halal Produk UMK

- 14 April 2023, 05:24 WIB
Pimpinan rapat koordinasi percepatan sertifikasi halal.
Pimpinan rapat koordinasi percepatan sertifikasi halal. / kemenag.go.id /

PORTAL JOGJA- Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam upaya melakukan percepatan sertifikasi halal khususnya bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK). Rakor melibatkan Kementerian Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, serta Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Rapat koordinasi dilaksanakan untuk menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong kemudahan bagi pelaku UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang. Hadir dalam rakor, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan Kepala BSN Kukuh S Achmad.

"Terkait percepatan sertifikasi halal, saya kira perlu disinergikan bersama untuk akurasi data dan diselesaikan dengan cepat, dan tentunya ini juga harus terintegrasi dengan NIB," kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga: Hindari Kepadatan, Menhub Anjurkan Masyarakat Mudik Lebih Awal Mulai 13-17 April 2023

Hingga saat ini, lanjut Aqil, sebaran sertifikat halal lebih banyak berada di wilayah Jawa dan Lampung. Akan tetapi capaian tersebut dirasa masih jauh dari yang diharapkannya.

"Namun untuk mencapai target 10 juta di 2024 tentu capaiannya masih sangat jauh, meskipun Pendamping PPH yang merupakan kekuatan kami untuk sertifikasi halal bahkan juga membantu mereka (pelaku UMK) dalam memperoleh NIB. Jadi tidak hanya mengurus sertifikat halal saja, melainkan NIB juga," imbuhnya.

Untuk itu, adanya kerja sama dan sinergi antara BPJPH dengan pihak-pihak terkait saya kira bisa dioptimalkan.

"Saya mengusulkan lebih konkrit, perlu ada tim yang dibentuk yang menghubungkan lintas Kementerian/Lembaga, dan sektor-sektor terkait untuk menindaklanjuti, supaya apa yang kita targetkan bisa tercapai," usul Aqil Irham.

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa jaminan produk halal merupakan kekuatan industri domestik, karena negara Indonesia mayoritas berpenduduk Muslim.

"Karena itu kita perlu dukung BPJPH dalam sertifikasi halal ini. Di tahun 2024 nanti produk makanan dan minuman sudah wajib bersertifikat halal," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x