Tilang Ganjil Genap Jakarta Berlaku 10 Agustus

- 6 Agustus 2020, 10:53 WIB
Drilantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berupa teguran di tahap sosialisasi pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap.
Drilantas Polda Metro Jaya memberikan sanksi berupa teguran di tahap sosialisasi pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan ganjil genap. /PMJ News

PORTAL JOGJA - Sanksi tila ng bagi kendaraan bermotor pelanggar sistem ganjil genap di DKI Jakarta baru akan diterapkan pada pekan depan atau 10 Agustus mendatang.

Polda Metro Jaya masih memberikan sosialisasi hingga Jumat (7/8), tidak akan menilang pelanggar ganjil genap.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY 6 Agustus 2020 : Cuaca Cerah Berawan Dominansi Langit DIY

"Sosialisasi ganjil genap diperpanjang hingga Jumat (7/8) sehingga Kamis ini penindakan untuk para pelanggar aturan ganjil genap belum diberlakukan, tetapi mulai pekan depan," kata salah satu petugas dari TMC Polda Metro Jaya, Heri mengutip Antara, Kamis (6/8).

Pada awalnya, Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi penerapan kembali sistem ganjil genap dari Senin (3/8) hingga Rabu (5/8). Kini diperpanjang, sehingga sanksi tilang tidak akan diberikan pada Kamis (6/8).

Baca Juga: Update Lokasi Perbaikan Jaringan Listrik di DIY Hari Ini

"Karena diperpanjang hingga besok, Jumat (7/8) lalu kemudian Sabtu dan Minggu libur (tidak ada ganjil genap di hari libur) maka penindakan akan mulai dilakukan pada hari Senin (10/8)," ujar Heri.

Meski belum ada penindakan sanksi tilang dan hanya teguran, Heri mengingatkan ganjil genap tetap harus dipatuhi masyarakat. Pelanggaran akan tetap dicatat.

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 25 ruas jalan bakal mencatat pelanggaran ganjil genap hingga pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman.

Baca Juga: Marc Marquez Bakal Absen di MotoGP Ceko

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x