Menkopolhukam Sebut Stasiun Televisi Swasta yang Masih Siaran Analog Bisa Dianggap Ilegal

- 3 November 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi -  Migrasi siaran televisi digital atau Analog Switch Off  /Pexels
Ilustrasi - Migrasi siaran televisi digital atau Analog Switch Off /Pexels /

PORTAL JOGJA - Meski migrasi siaran televisi analog ke televisi digital (analog switch off) sudah diberlakukan, namun masih ada sejumlah stasiun televisi yang tetap menyiarkan siaran analog.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada beberapa stasiun televisi swasta yang masih belum melakukan migrasi ke siaran digital.

"Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama dan semua cukup berjalan efektif," kata Mahfud seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Siaran TV Analog WIlayah Jabodetabek Dihentikan

Menurut Mahfud beberapa televisi swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti' atau "membandel" atas keputusan pemerintah, yakni RCTI, Global TV, MNCTV, Inews TV, ANTV, TV One, dan Cahaya TV.

"Perlu saya sampaikan bahwa itu adalah perintah undang-undang. Ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik televisi ini," jelas Mahfud.

Oleh karena itu terhadap stasiun TV swasta yang "membandel" ini secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022.


"Jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud menegaskan.

Oleh sebab itu, dia meminta agar stasiun televisi swasta itu menaati peraturan yang ada sehingga pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Baca Juga: Kapolri Sebut Warga Boleh Latihan Dulu Sebelum Praktik Ujian SIM : Kasih Kesempatan Dua Kali

Mahfud mengatakan "analog switch off" merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International telecommunication Union (ITU) sejak belasan tahun yang lalu. Kemudian, di negara-negara ASEAN itu tinggal Indonesia dan Timor Leste yang belum menerapkan.

"Di dalam undang-undang kita sendiri sudah dicantumkan dan menjadi kebijakan resmi pemerintah. Itu pun sudah dimusyawarahkan melalui koordinasi berkali-kali," tuturnya.

Migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x