PORTAL JOGJA - Tersangka baru terkait kasus meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J akan diumumkan Polri Selasa 9 Agustus 2022 sore ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
"Insyaallah, sore ini," kata Dedi Prasetyo seperti dilansir dari ANTARA di Jakarta.
Dedi mengatakan bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.
Baca Juga: Kirab Budaya Merti Dusun Murangan VIII Sebagai Ungkapan Rasa Syukur
Menurut Dedi rencananya pengumuman akan disampaikan di atas pukul 16.00 WIB.
"(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.
Sebelumnya Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu 3 Agustus 2022 adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.