Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu 7 Agustus 2022, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Selasa 2 Agustus 2022: Drama Korea Dont Dare to Dream dan My Love From The Star
Pada awalnya kasus ini dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak nemun kemudian menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam. Ferdy Sambo sendiri saat ini ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.***