Bima Arya Terbitkan Perwali, Tiap Selasa ASN Bogor Wajib Pakai Busana Kasual Merk Lokal

- 2 Juni 2022, 08:52 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya perlihatkan busana dan aksesoris yang dikenakannya semuanya merupakan merk lokal.
Wali Kota Bogor Bima Arya perlihatkan busana dan aksesoris yang dikenakannya semuanya merupakan merk lokal. /tangkapan layar Instagram @bimaaryasugiarto/

PORTAL JOGJA - Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bogor.

Salah satu yang diatur adalah kewajiban ASN Kota Bogor mengenakan pakaian kasual tiap hari Selasa. Namun pakaian kasual yang dikenakan wajib merk atau brand lokal.

“Pemkot Bogor x Lokal brand. Peraturan Walikota no.30 tahun 2022 mengenai pakaian dinas ASN sudah disahkan. Setiap hari selasa ASN Kota Bogor wajib menggunakan produk pakaian kasual dari merk lokal,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya melalui akun Twitternya.

Baca Juga: Raih Hasil Imbang Lawan Bangladesh Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong Minta Maaf

Menurut Bima Arya, ASN harus mampu berperan sebagai motor kebangkitan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

“ASN harus menjadi motor kebangkitan ekonomi pasca pandemi. Ada 6.983 orang ASN, jumlah yang tidak sedikit.  Insya Allah bisa memberikan kontribusi kepada industri lokal,” ujar Bima Arya.

Dilansir dari laman Pemerintah Kota Bogor, dengan kebijakan yang pro terhadap industri kreatif lokal ini diyakini akan mampu menghasilkan perputaran uang yang luar biasa.

"Kalau semua ASN belanja produk lokal dari distro-distro yang ada di Kota Bogor, maka akan ada perputaran uang Rp 3,5 miliar. Saya tadi tanya random, mereka minimal membelanjakan Rp500.000," kata Bima Arya.

Baca Juga: Cek Kesiapan Formula E Jakarta, Anies Jajal Naiki Mobil Balap

Selain mewajibkan penggunaan baju kasual dengan merk lokal, ASN di lingkungan pemerintah kota Bogor juga diwajibkan mengenakan pakaian tradisional Sunda atau pangsi tiap hari Kamis, dan batik atau etnik pada hari Jumat.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Pemkot Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x