Peringati Hari Keistimewaan DIY, ASN Kenakan Busana Gagrag Ngayogyakarta

- 31 Agustus 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi busana tradisional gagrag Ngayogyakarta.
Ilustrasi busana tradisional gagrag Ngayogyakarta. /Foto : Portal Jogja/Siti Baruni/

PORTAL JOGJA – Para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta hari ini mengenakan busana tradisional Gagrag Ngayogyakarta. Hal itu dilakukan karena hari ini Selasa 31 Agustus 2021 provinsi DIY memperingati Hari Keistimewaan DIY.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur SIpil Negara, selain tiap hari Kamis Paing, busana tradisional gagrag Ngayogyakarta juga dikenakan di 2 hari istimewa, yaitu hari Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dan pada peringatan hari pengesaan Undang Undang Keistimewaan DIY.

Undang-Undang Keistimewaan DIY disahkan 9 tahun silam, atau 31 Agustus 2012.  Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tersebut antara lain memuat lima pokok kewenangan keistimewaan yaitu tata cara pengangkatan jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintah daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Baca Juga: Info BKN Jadwal dan Titik Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham, Peserta Wajib Tahu Syaratnya

Berdasarkan Peraturan Gubernur busana tradisional yang dikenakan bagi pegawai laki-laki adalah :

  • Baju  surjan  (takwa)  bahan  dasar  lurik  dengan  corak  selain  yang  digunakan abdi dalem atau warna polos
  • Blangkon gaya yogyakarta batik cap atau tulis
  • Kain atau jarik batik yang diwiru biasa dan berlatar warna ireng (hitam) atau putih
  • Lonthong atau sabuk bahan satin polos, kamus atau epek dan mengenakan keris atau dhuwung
  • Memakai selop atau cenela

Sementara bagi pegawai perempuan mengenakan busana berupa

  • Baju kebaya tangkepan dengan bahan dasar lurik atau warna polos
  • Kain atau jarik batik yang diwiru biasa dan  berlatar warna ireng (hitam) atau putih
  • Menggunakan gelung tekuk tanpa asesoris atau jilbab bagi muslimah
  • Memakai selop atau cenela

Baca Juga: Link Twibbon Hari Polwan ke 73, 1 September 2021 dan Cara Pasang untuk Dibagikan Medsos Kamu

Namun bagi para pegawai dilarang mengenakan semua jenis kain atau jarik kebesaran yang dipakai Sultan, Gusti Kanjeng Ragu dan Adipati atau Gusti Kanjeng Bendara dan Pangeran.

Selain itu, bagi pegawai laki-laki dilarang mengenakan surjan motif kembang atau surjan sembagi, lonthong atau sabuk cinde, serta kamus atau epek bahan bludru dibludir dengan benang emas. Sementara bagi pegawai perempuan dilarang mengenakan baju kebaya tangkepan bludiran.***

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah