Polres Depok Selidiki Laporan Pengerusakan Rumah, Wanda Hamidah Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

- 19 Mei 2022, 12:09 WIB
Wanda Hamidah diduga lakukan pengrusakan pekarangan rumah mantan suami.
Wanda Hamidah diduga lakukan pengrusakan pekarangan rumah mantan suami. /Instagram/@wanda_hamidah

PORTAL JOGJA - Aparat kepolisian masih menyelidiki laporan dugaan perusakan rumah milik mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Patrick Schuldt. 

Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penyidik masih melakukan penyelidikan dan identifikasi terkait kasus perusakan yang diduga dilakukan oleh artis Wanda Hamidah.

"Kita mintai keterangan terlebih dahulu para saksi untuk berita acara pemeriksaan (BAP). Serta mencari bukti-bukti terkait laporan dari mantan suami WH," kata Yogen seperti dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Wanda Hamidah Beberkan Alasan Terobos dan Rusak Rumah Daniel: Saya akan Perjuangkan Hak Saya Sebagai Ibu

Yogen menjelaskan berdasarkan laporan dari Daniel, Wanda Hamidah dapat disangkakan dengan pasal berlapis karena memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan pengerusakan dan penistaan.

"Terkait masalah ini bisa dikenakan Pasal 167, 406, dan 335 KUHP. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah dan melakukan penistaan," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt ke Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2022.

Perseteruan antara Wanda dan mantan suaminya ini terkait kesepatakan dalam hak pengasuhan anak.

Baca Juga: Daniel Patrick Schuldt Laporkan Wanda Hamidah ke Polisi Karena Menerobos dan Lakukan Perusakan

Menurut Wanda melalui akun instagramnya, kejadian tersebut dipicu dengan tidak diantarkannya anak bungsu Wanda yang merupakan buah pernikahan Wanda dan Daniel, yaitu Malakai Ali Schuldt Hadi.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x