BPJH Kemenag Luncurkan Logo Baru label Halal Indonesia, Desain Mirip Gunungan dengan Warna Ungu

- 12 Maret 2022, 22:05 WIB
Logo halal baru, mulai berlaku 1 Maret 2022.
Logo halal baru, mulai berlaku 1 Maret 2022. /Sumber: Kemenag RI/

PORTAL JOGJA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham mengatakan, BPJPH telah menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagai pelaksanaan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam pers rilisnya hari Sabtu 12 Maret 2022, Aqil Irham menyebutkan, logo baru label halal itu berlaku secara nasional, terhitung sejak 1 Maret 2022.

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca Juga: Rusia Bakal Kena Sanksi Keempat Uni Eropa, Presiden Vladimir Putin Ancam Balik

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham menjelaskan.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," ujarnya menjelaskan bentuk logo halal yang baru tersebut.

Menurut Aqil, bentuk logo halal yang baru menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang menggambarkan rukun iman. Selain itu motif lurik yang sejajar juga mengandung makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Pantai Selatan Lebak Banten Terasa Hingga Jawa Barat

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan, label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional ini wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x