Polisi Baru Periksa Ferdinand Hutahaean Pekan Depan, Menag Minta Masyarakat Jangan Menghakimi

- 7 Januari 2022, 19:22 WIB
Polisi periksa 15 saksi atas kasus dugaan penistaan dengan ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terlapor Ferdinand Hutahaean.  Ferdinand baru akan diperiksa pekan depan.
Polisi periksa 15 saksi atas kasus dugaan penistaan dengan ujaran kebencian bernuansa SARA dengan terlapor Ferdinand Hutahaean. Ferdinand baru akan diperiksa pekan depan. /Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean/

PORTAL JOGJA - Gelombang desakan masyarakat agar polisi segera menangkap Ferdinand Hutahaean yang dinilai telah melakukan penistaan agama, terus berdatangan.

Kendati begitu, Polri baru akan memeriksa Ferdinand Hutahaean pada Senin, 10 Januari 2022 pekan depan.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pun meminta masyarakat menghormati proses hukum.

Baca Juga: Polisi Panggil Ferdinand Hutahaean Sebagai Saksi Besok, Sangat Mungkin Jadi Tersangka

Surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi telah dilayangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kepada Ferdinand Hutahaean, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, surat pemanggilan telah dilayangkan Kamis 6 Januari 2022 kemarin.

"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin, 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Dedi, dikutip PortalJogja.Com dari Antara.

Baca Juga: Sentilan Gus Umar Hasibuan pada Ferdinand, Dulu Pernah Hina Jokowi Sekarang Anes Baswedan, Sakit Jiwa Kali?

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah