PORTAL JOGJA - Gelombang desakan masyarakat agar polisi segera menangkap Ferdinand Hutahaean yang dinilai telah melakukan penistaan agama, terus berdatangan.
Kendati begitu, Polri baru akan memeriksa Ferdinand Hutahaean pada Senin, 10 Januari 2022 pekan depan.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pun meminta masyarakat menghormati proses hukum.
Baca Juga: Polisi Panggil Ferdinand Hutahaean Sebagai Saksi Besok, Sangat Mungkin Jadi Tersangka
Surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi telah dilayangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kepada Ferdinand Hutahaean, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, surat pemanggilan telah dilayangkan Kamis 6 Januari 2022 kemarin.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin, 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Dedi, dikutip PortalJogja.Com dari Antara.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.