PORTAL JOGJA - Poliai akan memanggil Ferdinand Hutahaean untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Jumat 7 Januari 2022 besok.
Ferdinand dilaporkan oleh sejumlah pihak, di antaranya Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama sebagai buntut cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Cuitan Ferdinand memancing reaksi banyak pihak lantaran diduga mengandung penistaan agama melalui ujaran kebencian bermuatan soal suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status perkara tersebut menjadi penyidikan.
Sehingga, sangat mungkin besok status Ferdinand Hutahaean pun berubah menjadi tersangka.
"Setelah menaikkan status ke penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik telah menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis 6 Januari 2022 malam.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tak Percaya Mengkritik Jokowi Dipenjara? Bedakan Dampak Kritik dengan Fitnah
Dikutip PortalJogja.Com dari Antara, Ramadhan menjelaskan, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi, terdiri atas dua saksi umum dan lima saksi ahli.