31 Ribu ASN Terima Bansos Rakyat Miskin Ini Komentar Tjahjo Kumolo: Kembalikan dan Sanksi Disiplin

- 19 November 2021, 21:02 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. tenaga pendidik, tenaga medis
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. tenaga pendidik, tenaga medis /Dok Kementerian PANRB

“Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” katanya

Meskipun tidak diatur secara spesifik, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah, sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Ramalan Shio 20 November 2021: Anjing, Babi, Kerbau dan Kambing, Biarkan Hatimu Memimpin

“Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” tegasnya

Dalam pemberitaan sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini mengatakan, data Kemensos setelah diserahkan ke BKN itu didata yang indikasinya PNS (pegawai negeri sipil) itu ada 31.624 ASN yang menerima bansos.

Dari data tersebut tercatat 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan. ***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah