31 Ribu ASN Terima Bansos Rakyat Miskin Ini Komentar Tjahjo Kumolo: Kembalikan dan Sanksi Disiplin

- 19 November 2021, 21:02 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. tenaga pendidik, tenaga medis
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo. tenaga pendidik, tenaga medis /Dok Kementerian PANRB

Risma menegaskan, ASN tidak berhak dan tidak boleh menerima bansos.

Alasannya, dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.

Baca Juga: Garena FF Kode Redeem Free Fire 20 November 2021, Cepat Segera Klaim dan Raih Golden Glare, Vigilante, Diamond

Terkait adanya ASN yang menerima bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang tergolong ekonomi kebawah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo buka suara.

Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

“Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 18 November 2021

Tjahjo mengatakan sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kode Redeem ML 20 November 2021: Rebut Diamond dan Skin Limited Edition dari Moonton Gratis, Segera Klaim!

“Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya, dikutip Portal Sulut dari Antara

Selain itu, Tjahjo juga meminta Mensos Tri Rismaharini untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah