PORTAL JOGJA - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. Pemerintah melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2021 ini.
Tercatat 12 wilayah masih mengadakan potongan pajak dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Beberapa provinsi memberikan insentif yang bakal berakhir hingga akhir tahun 2021.
Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenkeu Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun
Periode pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor memiliki jadwal yang berbeda di masing-masing wilayah.
Ada 12 provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kini masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut tanpa harus membayar biaya dendanya.
Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, ada juga beberapa daerah yang memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada mobil dan motor.
Penasaran dengan daftar lengkapnya? Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul Jangan Sampai Terlewat, Simak 12 Provinsi yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ini daftarnya: