Yogyakarta dan 11 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Motor, Catat Ini Wilayahnya

- 31 Oktober 2021, 15:57 WIB
Ilutrasi - Pemutuhan pajak kendaraan bermotor. Yogyakarta dan 11 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Ini Wilayahnya
Ilutrasi - Pemutuhan pajak kendaraan bermotor. Yogyakarta dan 11 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Ini Wilayahnya /website Korlantas Polri/

Selain itu, program lainnya yang diberikan ialah penghapusan sanksi denda BBNKB ke-2, penghapusan pokok BBNKB ke-2 dan adanya diskon PKB sebesar 10 persen. Batas akhir dari program ini berlaku sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 31 Oktober 2021: Mama Rosa Makin Parno Teror Mulai Ancam Lagi

4. Jawa Timur

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di daerah ini berlaku sampai 9 Desember 2021.

Ada beberapa program yang diberikan seperti penghapusan sanksi denda PKB, penghapusan sanksi denda BBNKB, penghapusan pokok BBNKB ke-2 dan seterusnya.

Serta ada diskon 20 persen dan 10 persen yang diberlakukan untuk pembayaran PKB kendaraan roda dua hingga roda empat.

5. Bali

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali akan berlangsung hingga Desember 2021 nanti.

Kemudahan yang diberikan meliputi bebas sanksi denda pajak kendaraan bermotor, bebas sanksi denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua, bebas pajak kendaraan bermotor untuk yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun dan akan dibebaskan untuk pembayaran tahun ketiga dan seterusnya.

6. Riau

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah