PORTAL JOGJA - Penerimaan CPNS atau CASN 2021 yang digelar di sejumlah titik lokasi (tilok) ditengarai terjadi praktik kecurangan.
Praktik kecurangan penerimaan CPNS atau CASN yang digelar sejak awal bulan September ditemukan oleh tim Panselnas Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Aksi praktik kecurangan ini tidak main-main dan sudah canggih dengan cara menjebol sistem operasional komputer.
Dari hasil pemeriksaan sebanyak 225 peserta CPNS 2021mendapatkan sanksi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Mereka terindikasi melakuka praktik kecurangan dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan sikap tegas soal kasus ini.
Dikutip dari Instagram @cpnsindonesia.id, sebanyak 225 peserta CPNS 2021 yang diduga melakukan kecurangan saat mengikuti SKD.
Praktik kecurangan terjadi di Kabupaten Buol 27 peserta, Kabupaten Enrekang 5 peserta, Kabupaten Mamuju Pasang Kayu Pemprov. Sulbar (Gedung PKK Mamuju) 40 peserta.
Lokasi Mandiri Lampung 23 peserta, Kabupaten Mamasa 19 peserta, Kabupaten Sidenreng Rappang 62 peserta, Kabupaten Luwu 4 peserta, Kabupaten Buton Selatan 41, Mandiri Kumham Sulsel 4 peserta.