PORTAL JOGJA – Bareskrim Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dari peredaran obat illegal yang telah beroperasi selama 10 tahun. Selama beroperasi, pelaku meraup keuntungan hingga Rp531 miliar.
Dilansir dari laman Humas Polri, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika menyatakan, pelaku diketahui menjual 31 jenis obat-obatan secara illegal. Dari 31 jenis obat-obatan yang dijual, salah satunya adalah obat aborsi terlarang Cytotec.
“Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi,” terang Brigjen Helmy Santika seperti dikutip Humas Polri.
Lebih lanjut Helmy Santika mengungkapkan, pihak aparat kepolisian tidak hanya menyita uang senilai Rp531 miliar dari pelaku, namun juga akan segera menyita rumah pelaku di Pantai Indah Kapuk (PIK), mobil jenis sport, hingga apartemen.
“Yang sedang on going kita juga Insya Allah dapat menyita sejumlah aset. Ada mobil sport, kemudian 2 unit rumah di Pantai Indah Kapuk, kemudian apartemen dan tanah, serta tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain karena masih berkembang terus,” terang Helmy.
Sementara itu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers hari ini menyebutkan, dari penelusuran pihak kepolisian, pelaku tindak pidana pencian uang memiliki rekening di 9 bank.
Komjen Agus menyebut, pelaku sebenarnya tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Modus yang dijalankan pelaku yang berinisial DP tersebut, mendatangkan obat-obat dari luar negeri tanpa izin edar dari BPOM.
Meski demikian Komjen Agus menyebutkan bahwa obat yang diedarkan DP adalah obat asli namun karena tidak memiliki izin edar maka obat tersebut merupakan obat illegal.***