Polri dan Kominfo Ajukan Pemblokiran 400 Video Terkait Muhammad Kace di YouTube

- 26 Agustus 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi YouTube.
Ilustrasi YouTube. /Foto : Pexels/

PORTAL JOGA –  Setelah melakukan analisa terhadap konten video kontroversial terkait Muhammad Kace, Polri bersama Kementerian Kominfo telah mengajukan ke YouTube untuk melakukan take down atau pemblokiran terhadap sekitar 400 video terkait Muhammad Kace.

Dilansir dari laman Humas Polri, hingga Rabu 25 Agustus 2021 kemarin, sebagian video Muhammad Kace telah diblokir. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebutkan, total penanganan konten Muhammad Kace oleh Kominfo yaitu 42 video telah take down.

Ahmad Ramadhan menyebutkan, menyusul 42 video tersebut, saat ini sebanyak 38 video lain juga tengah diproses untuk pemblokiran. “Dalam proses penanganan: 38 video,” ungkap Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Cara Cek Info Lokasi Ujian CPNS 2021 dan PPPK Jadwal Tes 2 September 2021

Sementara itu Bareskrim Polri juga telah menangkap Muhammad Kace pada Selasa 24 Agustus lalu. Muhammad Kace ditangkap atas dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri yang memimpin langsung penangkapan Muhammad Kace menyebutkan, Muhammad Kace dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten-konten YouTube-nya.

“>enyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube,” terang Brigjen Asep Edi Suheri.  Usai ditangkap Muhammad Kace langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 2 Cara Daftar Vaksin Online, Syarat CPNS dan PPPK Jawa Madura Bali di Pedulilindungi dan Vaksin.loket.com

Akibat perbuatannya, Muhammad Kace pun dijerat dengan UU ITE. “Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 156 huruf a KUHPidana,” terang Brigjen Asep Edi Suheri.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah