PORTAL JOGJA - Peserta tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 akan segera melakukan ujian mulai 2 September 2021.
Semua peserta yang akan ikut mulai melengkapi syarat seperti KTP, kartu ujian, surat deklarasi sehat dan surat wajib tes PCR dan antigen.
Swab PCR dan Antigen menjadi salah satu syarat wajib bagi peserta CPNS dan PPPK yang akan ikut tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Selain PCR dan Antigen, kartu vaksin juga menjadi syarat wajib untuk sejumlah daerah.
Kementerian Kesehatan RI menyesuaikan tarif tertinggi tes swab PCR menjadi Rp 495 ribu di pulau Jawa dan Bali, di luar Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu. Karenanya, sejumlah fasilitas kesehatan sudah menurunkan harga tes swab PCR.
Kimia Farma misalnya, harga tes swab PCR kini dipatok dengan Rp 495 ribu. Tidak hanya harga swab PCR yang diturunkan, tetapi juga swab antigen.
Baca Juga: Cara Gampang Daftar Vaksin Covid-19 Online Lewat HP, Tips Mudah untuk CPNS
Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro, beberapa waktu lalu mengungkapkan penyesuaian harga demi kelancaran warga yang memerlukan.
"Kimia Farma akan mengikuti keputusan pemerintah tentang harga kebijakan tes PCR terbaru," katanya.
Adapun rincian harga tes swab PCR dan antigen terbaru adalah seperti berikut: