dr Lois Owien Ditangkap Polisi Gegara Pernyataan Tak Percaya Covid-19 dan Hanya Jualan Vaksin

- 12 Juli 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi borgol untuk menangkap para pelaku kriminal
Ilustrasi borgol untuk menangkap para pelaku kriminal /Pixabay/luctheo//

PORTAL JOGJA - dr Lois Owien dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.

Menurutnya Covid-19 bukanlah virus, bahkan pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya.

Akibat pernyataannya tersebut, sejumlah kolegannya mengecam dr Lois Owien.

dr Tirta hingga para pengrus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi keras.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan Polda Metro Jaya telah menangkap dr Lois Owien.

Baca Juga: 2 Perusahaan Taiwan, Foxconn dan TSMC Gelontorkan 350 Juta Dolar Untuk Vaksin Covid-19

Tak hanya itu, Pitra Romadhoni yang merupakan seorang pengacara telah melaporkan dr Lois Owien terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Saat ini, pihak Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dr Lois Owien karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, dr Lois Owien ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021, dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah