33 Formasi CPNS Wajib Melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR). Cek Formasinya Di Sini

- 22 Juni 2021, 10:31 WIB
Sebanyak 33 formasi CPNS tenaga kesehatan mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR).
Sebanyak 33 formasi CPNS tenaga kesehatan mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR). /Gambar : Instagram @bkngoidofficial/

PORTAL JOGJA – Pemerintah akan segera membuka pendaftaran CPNS 2021 secara nasional. Berbagai persyaratan pendaftaran telah mulai disosialisasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain syarat administrasi umum dan surat pernyataan kesediaan untuk tidak pindah instansi pemerintah, CPNS formasi tenaga kesehatan juga memiliki persyaratan lain yang harus dipenuhi.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial, bagi peserta seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku saat pendaftaran.

Namun tidak semua formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan STR. Sebanyak 9 formasi tenaga kesehatan tidak wajib melampirkan STR, sedangkan sebanyak 33 formasi tenaga kesehatan wajib melampirkan STR saat pendaftaran.

Baca Juga: Mahasiswa Perlu Tahu, Benefit Mengikuti Program Kampus Mengajar Kemendikbud

Berikut rincian formasi yang wajib melampirkan STR yang masih berlaku.

1. Dokter Pendidik Klinis

2. Dokter

3. Dokter Gigi

4. Psikolog Klinis

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah