1. Buka laman banpresbpum.id.
2. Masukkan nomor KTP.
3. Klik cari.
4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Ada persyaratan untuk mendapatkan BPUM ini, di antaranya yaitu berkewarganegaraan Indonesia, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro. Kemudian, bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMD/BUMN, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah kabupaten/kota.
Pengusulan BPUM calon penerima BPUM disampaikan kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi/kabupaten/kota.
Usulan calon penerima BPUM diteruskan oleh dinas atau badan kepada Deputi Penanggungjawab Program BPUM. ***