Baca Juga: Survei Unicef: Bansos Rumah Tanga Dihentikan, 2 Juta Anak di Indonesia Ternacam Miskin
"Ini kapan terjadi? Kita tidak tahu, tapi akan terjadi. Bisa saja 10, 20, 30 atau 50 tahun lagi akan terjadi tapi kapan saja itu bisa terjadi," papar Luhut.
"Misalkan lempengan Lembang itu, itu sudah banyak yang cerita kepada kita, memberikan briefing betapa itu juga bisa bahaya karena pergeseran itu. Padahal itu melewati kota Bandung," kata Luhut mengingatkan.
Ia juga mengingatkan kewaspadaan terhadap gempa bumi dan tsunami perlu ditingkatkan. Pasalnya gempa bumi dapat terjadi kapan pun tanpa bisa diprediksi.
Baca Juga: Malam Jum’at Kliwon, Gunung Merapi 3 Kali Muntahkan Awan Panas Guguran
"Kita sudah mengalami berkali-kali, yang besar itu di Aceh, Banten, Palu. Sudah banyak yang kita lihat. Kalau kita tidak belajar dari situ lagi, saya ndak ngerti lagi," kata Luhut.
Pemerintah sendiri telah membuat sistem mitigasi gempa bumi dan tsunami sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2019 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami (InaTEWS).
"Saya mohon teman-teman pimpinan daerah, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepada yang terbawah, tolong dilihat ini isi Perpres ini," katanya.
Luhut juga menekankan perlunya sinergi yang lebih intensif antara pemerintah pusat, baik kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan Perpres tersebut.