Tak Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 dari Pemerintah? Jangan Khawatir, Ada Vaksin Gotong Royong Gratis

- 27 Februari 2021, 16:39 WIB
ilustrasi vaksinasi.
ilustrasi vaksinasi. /Mufid Majnun/Unsplash/

PORTAL JOGJA - Dalam vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua, tenaga kesehatan, pelayan publik, pekerja publik, dan lansia menjadi prioritas sebagai penerima vaksin dari virus Covid-19 yang menjadi pandemi di dunia.

Namun, masih banyak anggota masyarakat lainnya yang belum mendapat jatah sebagai penerima vaksin. Salah satunya adalah pekerja dan keluarga dalam berbagai perusahaan di Indonesia.

Pemerintah akhirnya secara resmi mengizinkan vaksinasi Covid-19 Gotong Royong yang ditujukan untuk mempercepat dan memperluas cakupan vaksinasi Covid-19 agar segera tercapai herd immunity atau kekebalan kelompok.

Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (C0vid-19) pada tanggal 24 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Terkena OTT KPK Punya Harta Rp51 Miliar, Ini Daftar Kekayaannya

“Vaksinasi Gotong Royong ini tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujar juru bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi pada konferensi pers Jumat, 26 Februari 201.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 Gotong Royong akan diserahkan kepada BUMN dan tidak terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 2 yang sedang berlangsung saat ini.

Vaksin Covid-19 Gotong Royong tidak boleh dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah, dan hanya boleh dilakukan pada fasyankes swasta dan BUMN.

Jenis vaksin yang digunakan untuk Vaksin Covid-19 Gotong Royong ini berbeda dengan vaksin Covid-19 gratis yang resmi digunakan pemerintah, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x