Libur dan Cuti Bersama 2021 Akan Dievaluasi Pemerintah, Ini Daftarnya

- 18 Februari 2021, 06:05 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo /PMJ News

PORTAL JOGJA - Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah berencana merevisi libur maupun cuti bersama tahun 2021.

Revisi hari libur dan cuti bersama ini sebagai evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait cuti libur dan lainnya selama tahun 2021," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Baleg DPR: Ini Mekanisme Jika Rngin Revisi UU ITE Masuk prolegnas 2021. Mardani Ali Sera: Siap Kawal

Ia mengatakan setahun ini Pemerintah fokus pada program vaksinasi secara bertahap kepada 181,5 juta penduduk.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menko PMK, Muhadjir Effendy untuk membahas soal evaluasi hari libur dan cuti bersama tersebut.

"Harus diubah menurut saya (cuti bersama dan libur lainnya) dan segera dikoordinasikan oleh Menko PMK," kata Tjahjo.

Perlu diketahui, pada 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, telah ditetapkan libur dan cuti bersama 2021.

Baca Juga: Jennifer Jill Terjerat Kasus Narkoba, Sang Suami Ajun Prawira Diperiksa Polisi

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 10 September 2020.

Ada sedikit perubahan untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2021. Perubahan tersebut untuk libur Lebaran yang rencananya mulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, 19 Mei.

Berikut datanya:

Hari libur nasional 2021

Baca Juga: Puluhan Pohon di Bantul Tumbang Akibat Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Libur nasional pada 2021 berjumlah total 15 hari. Berikut rinciannya:

1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih

1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional

13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih

Baca Juga: Sebanyak 29.518 Guru Dinyatakan Lolos Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG), Segera Cek!

13-14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah

26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 2565

1 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila

20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Baca Juga: Gaikindo Dukung Relaksasi PPnBM Agar Dapat Perkuat Produksi dan Penjualan Otomotif Pulih Lagi

19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya Natal.

Cuti bersama tahun 2021

Total jumlah cuti bersama tahun 2021 adalah sebanyak 7 hari. Ini rincian cuti bersama tahun 2021:

12 Maret 2021 (Jumat): Isra’ Mi'raj Nabi Muhammad SAW

12, 17, 18, dan 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin): Hari Raya Natal.***

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah