Bareskrim Gelar Perkara dengan PPATK Terkait Kasus 92 Rekening FPI

- 2 Februari 2021, 21:44 WIB
Logo Polri
Logo Polri /Polri.go.id

PORTAL JOGJA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) termasuk pihak terafiliasi yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama PPATK mengenai hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak yang berafiliasi dengan FPI.

Baca Juga: Ada 92 Rekening FPI Selesai Diperiksa PPATK, Hasilnya?

Baca Juga: Senior Demokrat Menilai Pernyataan AHY Soal Kudeta Ketua Umum Kurang Tepat

"Hari ini Polri dengan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI," kata Brigjen Pol Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.

Gelar perkara tersebut juga turut melibatkan tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sebagaimana dikutip Portal Jogja dari Antara.

"Mengapa (Densus) dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," katanya..

Baca Juga: Papan Penanda Ikonik Hollywood Diubah Menjadi Hollyboob, Enam Orang Ditangkap Polisi

Menurutnya gelar perkara ini untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini. Bila ditemukan tindak pidana, penyidik akan menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya PPATK telah menganalisis 92 rekening yang terdiri dari rekening pengurus pusat FPI, pengurus daerah dan beberapa rekening milik individu yang terkait dengan kegiatan FPI. Puluhan rekening ini tersebar di 18 perbankan di Indonesia.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x