Kasus Jagal Kucing di Medan, Ini Alasan Pelaku Tak Ditahan

- 30 Januari 2021, 08:22 WIB
Tayo, kucing peliharaan yang viral karena dijagal dan dimutilasi di Medan Sumatera Utara.
Tayo, kucing peliharaan yang viral karena dijagal dan dimutilasi di Medan Sumatera Utara. /- Foto : Instagram @soniarizkikarai/

PORTAL JOGJA – Kasus penjagalan kucing untuk diperjualbelikan dagingnya menjadi viral setelah seekor kucing bernama Tayo raib dan ditemukan telah tak bernyawa oleh pemiliknya sendiri. MIrisnya, Tayo di tempat pelaku penjagalan kucing bersama kucing-kucing lain.

Hingga saat ini pelaku penjagalan kucing tidak ditahan oleh pihak berwajib. Padahal sebelumnya polisi telah mengadakan penggerebekan tempat penjagalan itu serta melakukan olah TKP.

Menanggapi hal tersebut, Yayasan Natha Satwa Nusantara yang turut mengawal kasus Tayo ini mencoba memberikan penjelasan melalui akun Instagramnya.

Baca Juga: 5 Tanaman Hias Ini Bisa Menjaga Kualitas Udara di Dalam Rumah Tetap Segar

 “Buat yang tanya kenapa ga ditahan? Karena memang ancaman kurungan penyiksa hewan di bawah 5 tahun,” tulis Yayasan Natha Satwa Nusantara melalui akun Instagramnya.

Secara lebih tegas, Yayasan Natha Satwa Nusantara dalam kolom komentar mengatakan, penyiksaan hewan menurut aturan perundangan hanya termasuk katerogi Tindak Pidana Ringan.  

“Polisi cuma bisa periksa. Karena nyiksa hewan masuknya Tipiring  Tindak Pidana Ringan,” tulis Yayasan Natha Satwa Nusantara menjawab pertanyaan dari seorang netizen.

Baca Juga: Ini Penyebab Kamu Tidak Fokus Bekerja, Selain Kurang Tidur

Yayasan Natha Satwa Nusantara lantas mencontohkan sebuah kasus penyiksaan hewan lain,yaitu kasus penyiraman soda api pada 5 anak anjing yang terjadi tahun lalu. “Tersangka tidak ditahan.

Bahkan sampai ketuk palu, terdakwa hanya mendapat hukuman 6 bulan percobaan, tidak ada kurungan. Sidangnya aja lebih lama dari hukumannya,” tulis Yayasan Natha Satwa Nusantara.

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x