Geram, Sherina Desak Usut Tuntas dan Hukum Pelaku Pembunuh dan Penjual Daging Kucing

- 29 Januari 2021, 09:25 WIB
Sherina Munaf dikenal sebagai penyayang kucing.
Sherina Munaf dikenal sebagai penyayang kucing. /- Foto : Instagram @sherinasinna/

PORTAL JOGJA – Penyanyi dan aktris film Sherina Munaf terusik dengan berita tentang penjualan daging kucing yang tengah viral di media sosial. Ia mendesak agar aparat hukum  mengusut tuntas kasus tersebut.

“Saya Sherina, mendukung aparat hukum Indonesia untuk mengusut sampai tuntas dan menghukum pelaku penyiksaan terhadap hewan, khususnya kasus yang sekarang sedang terjadi di Medan,” tulis Sherina melalui akun Instagramnya.

Sebagai pecinta kucing, sangat pantas ia merasa sedih dan marah. Melalui video unggahannya, ia mengaku telah menyaksikan berita viral yang terjadi di Medan Sumatera Utara tersebut. “Seekor kucing peliharaan ditemukan dalam keadan terpotong-potong dan dijual oleh para pelapak dengan harga 70 ribu perkilo,” ungkap Sherina.

Baca Juga: Syuting Ikatan Cinta Dibubarkan Aparat Karena Dianggap Menimbulkan Kerumunan, Begini Klarifikasinya

“Hal ini membuat saya dan beberapa pihak merasa sangat terganggu kalau dibiarkan terus dan terus menerus terjadi," sambung istri Baskara Mahendar itu. 

 Shrina menyoroti, kejadian itu telah melanggar beberapa aturan perundangan di Indonesia. “Di antaranya (pasal) 302 KUHP mengenai penyiksaan, (pasal)  406 KUHP mengenai pembunuhan hewan berpemilik,” tegas penyanyi kelahiran 11 Juni 1990 tersebut.

Selain itu tindakan penjagalan dan penjualan daging kucing itu menurut Sherina juga berlawanan dengan Undan g Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Pertanian dan Peraturan Menteri tentang Rumah Pemotongan Hewan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tegaskan Teddy Pardiyana Tak Minta Warisan Untuk DIrinya

"Kejadian ini tidak pantas terjadi di Indonesia. Karena saya percaya bangsa Indonesia adalah bangsa yang bermoral," kata Sherina.

Untuk itu Sherina mengaku mendukung penuh pada kasus yang tengah didampingi Yayasan Natha Satwa Nusantara tersebut agar diproses oleh aparat hokum dan pelaku penyiksaan mendapatkan hukuman. ***

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x