Ambroncius Nababan Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Konten Rasis Terancam 5 Tahun Penjara

- 27 Januari 2021, 07:46 WIB
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri).
Ambroncius Nababan (kanan) diduga lakukan tindakan rasisme terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (kiri). /Kolase Instagram.com/@natalius_pigai/@ambroncius_nababan

PORTAL JOGJA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Ambroncius Nababan.

Dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, tersangka Ambroncius Nababan terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.

Baca Juga: Gunung Merapi Makin Bergolak, Awan Panas Guguran Meluncur Hingga 1,5 Km

Baca Juga: Ibrahimovic dan Lukaku Terlibat Adu Fisik dalam Derby Milan di Ajang Coppa Italia, Inter Menang 2-1

Dalam kasusnya, Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021 dikutip Portal Jogja dari Antara menyatakan Amroncius terancam mendapat hukuman di atas lima tahun.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini, Rabu 27 Januari 2021, Antam Stagnan dan UBS Naik

Baca Juga: Anti Gagal, Ini Resep Cara Membuat Donat, Praktis dan Gampang

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara. Ambroncius Nababan telah mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan.

"Kemarin Bareskrim Polri telah memanggil dan yang bersangkutan telah hadir di Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan. Dan kemarin diberikan sebanyak 25 pertanyaan dan semalam sudah kembali ke kediaman yang bersangkutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Semakin di Atas, Ikatan Cinta Kembali Pecah Rekor, Sudah 5 Kali!

Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin covid-19 karena menolak atau menerima vaksin adalah hak asasi manusia. Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.

Baca Juga: Selain Menyehatkan Ini 7 Manfaat Shalat 5 Waktu

Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahan-nya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.

"Sebenarnya itu hanya untuk pribadi, jadi saya dengan pribadi Natalius Pigai. Jadi sekarang sudah mulai berkembang isunya (bahwa) saya melakukan perbuatan rasis. Sebenarnya tidak, saya tidak rasis," ujar Ambroncius.

Ambroncius pun akhirnya dilaporkan ke polisi, dengan nomor laporan: LP/17/I/2021/Papua Barat. Penanganan kasus ini kemudian diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena pelaku ada di Jakarta.

Baca Juga: 13 Daftar Beasiswa 2021 Beserta Link Informasi dan Syarat-syarat yang Dibutuhkan,

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Rabu 27 Januari 2021 : Ada Duet Romantis Pasangan ArTi di Dahsyatnya 2021 dan Ikatan Cinta

"Iya betul telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.***

 

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x