Catat! Ini Aturan Jika Pergi Keluar Kota dengan Kendaraan Pribadi atau Umum dimasa PPKM

- 9 Januari 2021, 05:40 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /dok Jasa Marga

PORTAL JOGJA – Guna mengurangi laju penularan Covid-19 pemerintah pusat memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sebagian wilayah Jawa dan Bali.

PPKM diberlakukan pada 11-25 Januari 2021, di DKI Jakarta dan 23 kabupaten kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19.  

Terkait hal tersebut, Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut berlaku mulai 9 Januari 2021.

Baca Juga: 8 Atlet Bulutangkis Indonesia Terlibat Match Fixing, Terancam Larangan Bermain Seumur Hidup

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi! Kasus Baru Covid-19 Tembus 10 Ribu Lebih. PPKM Mendesak Dilaksanakan

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo itu mengatur sejumlah ketentuan saat hendak bepergian dengan transportasi darat dan laut maupun udara.

Pelaku perjalanan darat dan laut baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang hendak menuju Pulau Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

“Atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” tulis surat edaran tersebut.

Baca Juga: Gunung Merapi Sudah 19 Kali Luncurkan Lava Pijar. Terjauh 800 Meter

Baca Juga: Alhamdulillah, MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Suci dan Halal

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah