Mabes TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan 2021, ini Syaratnya

- 8 Januari 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi : Mabes TNI membuka pendaftaran calon Perwira Prajurit Karir (Khusus Tenaga Kesehatan).
Ilustrasi : Mabes TNI membuka pendaftaran calon Perwira Prajurit Karir (Khusus Tenaga Kesehatan). /Sorongselatankab.go.id/

PORTAL JOGJA - Mabes TNI memberikan peluang karir untuk melakukan pendaftaran anggota TNI bagi para lulusan D3 maupun S1 pada awal tahun 2021 ini.

Mabes TNI diketahui kembali membuka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir (Khusus Tenaga Kesehatan).

Pendaftaran ini akan dimulai tanggal 12 Januari – 26 Februari 2021, dan berlokasi di 39 titik pendaftaran di berbagai Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya Gisel Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Video Asusila. Nasibnya Ditentukan Penyidik

Dilansir dari rekrutmen-tni.mil.id, peserta yang ingin mengikuti pendaftaran anggota TNI sebagai Calon Perwira Prajurit Karir (Khusus Tenaga Kesehatan) di Mabes TNI harus melengkapi diri dengan sejumlah persyaratan.

Adapun Persyaratan Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir (Khusus Tenaga Kesehatan) Mabes TNI sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.

Baca Juga: Johan Rosihan Ingatkan Pemerintah Jamin Ketersediaan Pangan Selam PPKM

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas Narkoba.

5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm.

6. Berumur setinggi-tingginya :

a. 26 tahun bagi yang berijazah D-3.

b. 30 tahun bagi yang berijazah S-1.

c. 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.

Baca Juga: KAI Layani 157.788 Rapid Test Antigen Selama Masa Libur Nataru

7. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi ”A” :

a. 2,80 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.

b. 2,70 bagi yang berijazah D-3.

8. Persyaratan IPK untuk jurusan/program studi dengan Akreditasi “B” :

a. 3,00 bagi yang berijazah S-1 dan S-1 profesi.

b. 2,90 bagi yang berijazah D-3.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Jumat 8 Januari 2020, Per Gram Kini Rp 969.000

9. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S.1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil Uji Kompetensinya (miminal Akreditasi Prodi “B”).

10. Bagi jurusan selain Kedokteran Umum/Gigi, telah lulus dan berijazah S-1 Profesi/S-1/D-3 dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dengan melampirkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi (minimal Akreditasi Prodi “B”).

11. Berstatus belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Dikma, untuk pendaftar berprofesi Dokter Umum diperbolehkan sudah menikah namun bagi wanita yang berprofesi Dokter Umum belum mempunyai anak dan sanggup tidak mempunyai anak atau hamil selama menjalani Dikma.

Baca Juga: 5 Langkah Persiapan Agar Dapur Tetap Ngebul di Masa PPKM

12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.

13. Bersedia ditugaskan diseluruh wilayah NKRI.

14. Bagi karyawan harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengan hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

15. Membawa surat bebas Covid-19 dari Rumah Sakit.

16. Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).

Adapun untuk lokasi pendaftaran anggota TNI Calon Perwira Prajurit Karir ( khusus Tenaga Kesehatan ), dapat dilihat di link berikut :

Mabes TNI Buka Pendaftaran Calon Perwira Prajurit Karir Khusus Tenaga Kesehatan 2021, ini Syaratnya

Disclaimer : Waktu dan Lokasi pendaftaran anggota TNI dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Informasi lebih lanjut kunjungi laman https://rekrutmen-tni.mil.id.

***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x