Pelaku Pembuat Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Ray Tertangkap, Ternyata Warga Indonesia

- 2 Januari 2021, 08:27 WIB
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /Divisihumas Mabes Polri.doc/

Ia mendalami sejak umur 8-11, membuat akun palsu. Dia belajar bagaimana kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi

"Tapi saat ini ternyata terdeteksi juga dan dilakukan penangkapan," katanya.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan ada barang bukti diantaranya ada HP, simcard, perangkat PC dan akte kelahiran atas nama MDF. Satu buah kartu keluarga (KK) untuk membuktikan bahwa MDF itu anak orangtuanya.

Baca Juga: Kalina Makin Siap Jadi Mrs Vicky. Terimakasih Selalu Berusaha Di Sampingku Saat Aku Sakit

"Saat ini MDF di Bareskrim Polri, MDF dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto 28 ayat 2UU ITE 11/2008. Pasal 64 (a) juncto pasal 70 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," katanya.***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x