Pelaku Pembuat Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Ray Tertangkap, Ternyata Warga Indonesia

- 2 Januari 2021, 08:27 WIB
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /Divisihumas Mabes Polri.doc/


PORTAL JOGJA - Pelaku pelecehan parodi lagu nasional dan lagu kebangsaan Indonesia Raya telah tertangkap. Hasil penyelidkan kepolisian ternyata pelaku adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelakua adalah warga Cianjur, Jawa Barat. Pelaku ditangkap pada hari Kamis 31 Desember 2020 malam di rumahnya.

Penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri menangkap pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF. MDF adalah warga Karangtengah Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Pakar Imunisasi Ini Sebut Vaksin Covid-19 Efektif Lawan Virus Corona Jenis Baru

Baca Juga: Fahri Hamzah Kecewa Sama Prabowo Saat Pilih Gabung dengan Jokowi, Kenapa?

MDF ditangkap di rumahnya di Cianjur. MDF masih berusia 16 tahun dan merupakan siswa kelas 3 SMP di Cianjur.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri mengatakan MDF ditangkap polisi pada Kamis 31 Desember 2020 malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.

Argo menjelaskan MDF nama asli, umur 16 tahun. Namun di dunia maya dia menggunakan nama samaran Faiz Rahman Simalungun.

"Seperti marga di Sumatera Utara, ternyata dia orang Cianjur," kata Argo.

Baca Juga: Catat! Ini 3 Jenis BLT yang Diberikan Kemensos pada 4 Januari 2021

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x