Lowongan Kerja 2021 : BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap di Seluruh Indonesia

- 1 Januari 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /- Foto : Freepik

PORTAL JOGJA – BPJS Kesehatan membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk penempatan di seluruh Indonesia. Anda berminat ? Simak syarat dan ketentuan pendaftarannya berikut ini seperti yang dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan.

Syarat dan Ketentuan :  

  • Warga Negara Indonesia
  • Belum menikah saat mendaftar
  • Pendidikan D3; D4 atau S1
  • IPK minimal 2,75 skala 4
  • Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020
  • Akreditas Universitas: diutamakan Minimal B untuk universitas negeri dan diutamakan minimal A untuk universitas swasta
  • Pelamar wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di smartphone dengan menulis caption bertema “Arti Mobile JKN Dalam Keseharianku” serta diakhiri dengan hashtag #MobileJKNlengkapihariku dan wajib melakukan tag serta follow akun resmi @bpjskesehatan_ri.

 Baca Juga: Polisi Diraja Malaysia Amankan Seorang WNI Terkait Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Untuk Job title rekrutmen Pegawai Tidak Tetap BPJS Kesehatan ini meliputi :

Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta

  • Front liner
  • Staf Administrasi Kepesertaan
  • Staf Penanganan Pengaduan Peserta
  • Staf Penanganan Pengaduan Peserta di RS

Bidang Penagihan dan Keuangan

  • Staf Penagihan (Telecollecting)

Baca Juga: Ini Daftar Lowongan CPNS yang Bakal Dibutuhkan Tahun 2021, Simak Penjelasannya 

Bidang Penjaminan Manfaat

  • Staf Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Primer

Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta

  • Relationship Officer (RO)
  • Staf Administrasi Perluasan Kepesertaan
  • Staf Administrasi Pemeriksaan

Bidang SDMUKP

  • Staf Umum dan Kesekretariatan

Baca Juga: Gunung Semeru Tutup Total Pendakian Hingga 31 Maret 2021, Demi Mencegah Risiko Keselamatan 

Sekretaris dan Staf Administrasi (Khusus untuk penempatan di Kantor Kedeputian Wilayah & Kantor Pusat).

Bagi peminat rekrutmen Pegawai Tidak Tetap BPJS Kesehatan ini, jangan lupa, pendafataran hanya sampai 5 Januari 2021. Pendaftaran dilakukan melalui website BPJS Kesehatan pada menu  banner slide rekrutmen.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui:
https://bit.ly/REKRUTMENPTTPilih lokasi dan job title  sesuai peminatan, serta

Pastikan pengunggahan scan berkas (KTP, Surat Lamaran, CV, Ijazah, Transkrip Nilai, Bukti Keterangan Akreditasi Universitas, Surat Keterangan Sehat dan Surat Bebas Narkoba) melalui cloud seperti google drive atau dropbox.

Baca Juga: Perbedaan CPNS dengan PPPK, Ini Bedanya Sama-sama Pegawai Pemerintah

Pastikan pula aksesnya tidak dibatasi (public), agar panitia bisa melakukan verifikasi.  Akun Instagram tidak di-private, karena panitia hanya akan menilai postingan pelamar yang akun Instagramnya tidak di-private;

Lokasi Pendaftaran di seluruh wilayah dapat dilakukan melalui link

  • Kantor Pusat
  • Wilayah  Sumatera Utara dan DI Aceh
  • Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat Dan Jambi
  • Wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung Dan Bengkulu
  • Wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Dan Bekasi
  • Wilayah Jawa Barat
  • Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
  • Wilayah Jawa Timur

Baca Juga: Kemensos Salurkan Tiga Jenis Bansos Mulai 4 Januari 2021, Gandeng PT Pos dan Bank Himbara

  • Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Dan Kalimantan Utara
  • Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara Dan Maluku
  • Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo Dan Maluku Utara
  • Wilayah Bali, Nusa Tenggara Timur Dan Nusa Tenggara Barat
  • Wilayah Papua Dan Papua Barat
  • Wilayah Banten, Kalimantan Barat Dan Lampung

Semua tahapan proses dalam rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun atau gratis, Berhati-hatilah terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang meminta  sejumlah biaya termasuk biaya tiket dan akomodasi ke lokasi seleksi.

Baca Juga: Jokowi: 2020 Sebagai Tahun Ujian Berat Bagi Dunia, 2021 Tahun Bersejarah Mula Vaksinasi

Pengumuman resmi hanya disampaikan melalui website BPJS Kesehatan : www.bpjs-kesehatan.go.id. Media Sosial BPJS Kesehatan yang telah verified atau terdapat tanda centang warna biru.***

 

Editor: Siti Baruni

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah