Mau BLT dari Kemensos Tahun 2021? Simak Langsung Syarat Penerimanya

- 31 Desember 2020, 21:35 WIB
Mensos Risma Akan Bagikan 3 Bansos Kemensos Ini 4 Januari 2021, Ini Kriteria Penerimanya
Mensos Risma Akan Bagikan 3 Bansos Kemensos Ini 4 Januari 2021, Ini Kriteria Penerimanya /Foto: Shammil Fachrial Suryapraja/

Baca Juga: Jokowi Buat Kebijakan Baru, Ada Peluang Pembuatan SIM Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Mereka yang mendapatkan bansos senilai Rp 3,5 juta adalah yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos jenis lain.

Apabila Anda sudah menjadi penerima BLT UKM Rp 2,4 juta, Anda tidak akan kembali mendapatkan bansos Rp 3,5 juta ini.

Adapun para penerima BLT Rp 3,5 juta ini adalah keluarga yang memiliki usaha mikro serta sudah berjalan. Sebagai tahap awal, BLT yang cair adalah sebesar Rp 500 ribu dulu yang digunakan sebagai modal mempertahankan usaha.

Setelah nanti dilakukan verifikasi dan seleksi, para penerima yang terpilih program KPM PKH akan menerima BLT sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Polda Sumut Torehkan Prestasi Gemilang, Amankan 800 Kg Sabu dan Tembak Mati 31 Bandar dalam Setahun

Adapun syarat yang harus dipenuhi para pendaftar agar bisa terpilih sebagai penerima program bansos KPM PKH sebagai berikut

Peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) program KPM PKH yang bisa langsung diakses di laman dtks.kemensos.go.id.

Setelah masuk daftar dtks.kemensos.go.id, peserta saat ini sudah digraduasi karena lebih sejahtera.

Pendaftar program bansos KPM PKH harus memiliki usaha sendiri. Jangan lupa juga harus punya KTP dan nomor NIK sebagai syarat utama harus dicatat. Karena KTP adalah syarat utama.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah