Meski begitu ada sejumlah pihak yang tidak dapat mengajukan permohonan Kartu Pra Kerja ini.
Baca Juga: Geger Dunia Covid-19! Ada Nakes Mesum dengan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta
Disarikan dari PortalSulut dalam artikelnya berjudul Yuk Intip Syarat Prakerja 2021. Ternyata Ada Syarat Tambahan pada 19 Desember 2020, pihak-pihak yang tidak dapat memperoleh Kartu Pra Kerja diantaranya adalah:
A. Pejabat anegara
B. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
C. Aparatur Sipil Negara (ASN),
D. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
E. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
F. Kepala desa dan perangkat desa direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: INFO TERKINI, Xiaomi Mi 11 akan Datang Tanpa Charger, Kenapa?