Mulai 28 Desember, Kemenhub Larang Angkutan Barang Lintasi Jalan Tol

- 27 Desember 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi, Ribuan truk mengular di rute perdagangan terpenting Eropa hanya beberapa hari sebelum berpisah dengan Uni Eropa akibat penutupan sejumlah negara yang berbatasan dengan Inggris/Daily Mail
Ilustrasi, Ribuan truk mengular di rute perdagangan terpenting Eropa hanya beberapa hari sebelum berpisah dengan Uni Eropa akibat penutupan sejumlah negara yang berbatasan dengan Inggris/Daily Mail /

PORTAL JOGJA - Libur Natal dan Tahun Baru telah tiba. Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melintasi jalan tol mulai tanggal 23 Desember sampai 2 Januari 2021.

Hal itu dilakukan guna kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru.

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Syaifuddin Ajie Panatagama saat meninjau Terminal Bus Mandala Rangkasbitung Kabupaten Lebak, dikutip Portal Jogja dari Antara, Sabtu 26 Desember 2020.

Baca Juga: Curhat Rohimah Istri Pertama Kiwil Saat Membandingkan Meggy dengan Eva Belisima, Mereka Beda Sekali

Baca Juga: Istri Sule Natahalie Holscher Dikabarkan Hamil, Jangan-jangan Prank atau Bener Tuh?

Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol tersebut, karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari tanggal 28 Desember sampai 2 Januari 2021.

Menurutnya, Kemenhub melakukan pengalihan arus dengan melarang kendaraan barang melintasi ruas jalan tol.

"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," katanya menjelaskan.

Puncaknya pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan 23 Desember 2020 menjelang perayaan Natal.

Baca Juga: Viral di Medsos, Khoirul Anam Tawarkan Iklan Diri Jadi Teman Malam Tahun Baru

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x