Siapkan Ijazah S1 atau D4, Ini Cara Cepat Verval jazah untuk Syarat Daftar PPPK

- 27 Desember 2020, 10:15 WIB
Tren tes rekrutmen pegawai tahun 2021 akan melibatkan teknologi canggih
Tren tes rekrutmen pegawai tahun 2021 akan melibatkan teknologi canggih /Ilustrasi oleh mohamed Hassan - Pixabay

PORTAL JOGJA - Batas waktu pendaftaran Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 dengan syarat utama guru honorer bisa mendaftar adalah sudah melakukan verifikasi ijazah adalah pada 31 Desember 2020.

Namun, dalam pelaksanaannya banyak guru honorer yang terkendala mendaftar karena mengaku kesulitan melakukan verivikasi ijazah (verval ijazah).

Baca Juga: Geger Dunia Covid-19! Ada Nakes Mesum dengan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Jakarta

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta Diprediksi Melonjak Usai Libur Natal dan Tahun Baru

Sebelum itu, apa yang dimaksud dengan verifikasi ijazah? Seperti yang juga sudah diberitakan Portal Sulut dalam artikel berjudul 'Cara Cepat Verval Ijazah Sebagai Syarat Daftar PPPK, Siapkan Ijazah S1 atau D4' pada 25 Desember 2020, verifikasi ijazah merupakan verifikasi data guru calon peserta PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman info gtk dengan melakukan verval ijazah.

Lalu, yang harus diperhatikan ketika melakukan verval ijazah adalah :

1) Verval ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK

2) Verval ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang dikroscek dengan database dikti.

Baca Juga: Waduh! Nikah dengan Vicky Prasetyo, Ternyata Kalina Ocktaranny Siap Dimadu. Ini Komenter Netizen

Baca Juga: Curhat Rohimah Istri Pertama Kiwil Saat Membandingkan Meggy dengan Eva Belisima, Mereka Beda Sekali

3) Lalu perhatikan nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, nama prodi, nomor ijazah, NIM, tahun lulus kuliah.

4) Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan dipilih.

5) Apabila ketika verval ijazah terdapat kesalahan data, misal kesalahan nama , maka yang harus diperbaiki adalah data di dikti dengan dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan.

Baca Juga: Istri Sule Natahalie Holscher Dikabarkan Hamil, Jangan-jangan Prank atau Bener Tuh?

Baca Juga: Sule Dituduh Kirim Preman, Teddy Ngamuk Ngaku Hidup Makin Susah

6) Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB, yang kemudian akan diverifikasi oleh admin pusat.

7) Verval ijazah untuk persiapan seleksi PPPK dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember 2020.
Setelah itu, berikut cara-caranya:

- Siapkan Ijazah S1/D4, buka melalui laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/

- Buka laman Info GTK

a. https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

b. login langsung ke GTK atau melalui SSO Dapodik

Baca Juga: Mulai 28 Desember, Kemenhub Larang Angkutan Barang Lintasi Jalan Tol

c. Masukan Username dan Password ptk anda

d. Tunggu notifikasi VERVAL IJAZAH berwarna ungu

e. Klik ini untuk verval ijazah S1/D4

f. Isikan :
Perguruan Tinggi

g. Jika data anda ditemukan silahkan periksa terlebih dahulu, kemudian klik SIMPAN
h. Jika data anda tidak ditemukan silahkan lakukan unggah dokumen ijazah (PDF maks 1MB)

i. Jika masih ragu atau ingin mengganti data, bisa masuk dikolom perbaikan hasil verval, lalu isi lagi data yang benar seperti isi data awal.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Beberkan Profesi Calon Suaminya : Bukan Pengusaha

j. Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.

k. Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.

l. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.

m. Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing

Baca Juga: Viral di Medsos, Khoirul Anam Tawarkan Iklan Diri Jadi Teman Malam Tahun Baru

n. untuk informasi pendaftaran PPPK bisa mengaksesnya di laman www.kemdikbud.go.id atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah. *** (Harry Tri Atmojo/portalsulut)

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah