Ini Tahapan untuk Cek Cair Tidaknya BLT UMKM, Cukup Klik eform.bri.co.id/bpum

- 22 Desember 2020, 11:04 WIB
Pemkab Majalengka memberikan bantuan sebesar Rp 45 ribu perhari kepada pasien positif Covid-19 yang jalani isolasi mandiri.
Pemkab Majalengka memberikan bantuan sebesar Rp 45 ribu perhari kepada pasien positif Covid-19 yang jalani isolasi mandiri. /Ahmad Faiq/Cirebon Raya

PORTAL JOGJA - Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai efek dari pandemi Covid-19. Salah satunya ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui BLT UMKM BPUM.

Sebelumnya, pemerintah telah membuka pendaftaran di bulan November bagi para pelaku usaha melalui kantor koperasi daerah. Maka selanjutnya sebagaimana disarikan dari pemberitaan PortalSulut dalam artikel berjudul ‘Tanpa Rekening, Bisa Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Desember 2020, Ikuti Cara Ini’ pada 20 Desember 2020, maka di bulan Desember 2020 ini sudah masuk tahap pencairan BLT UMKM melalui bank penyalur.

Baca Juga: Ingin Cairkan Bantuan PIP, Bawa Dokumen Penting Ini!

Baca Juga: Tak Punya Rekening Bank, Tenang, UMKM Masih Bisa Dapat BLT BPUM. Cek Caranya!

Kemudian, pada bulan Desember 2020 ini, pelaku usaha bisa cek lolos sebagai penerima BLT UMKM atau tidak melalui link Login eform.bri.co.id/bpum. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Login ke eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi

3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak

4. Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Baca Juga: 7 Ide Kado Natal Untuk Ibu Tercinta. Tak Harus Mahal, Yang Penting Bermakna

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Portal Sulut Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah