Bawa Hasil Rapid Test Palsu, Satu Keluarga Gagal Terbang dari Bandara Hang Nadim Batam

- 19 Desember 2020, 20:32 WIB
Ilustrasi Rapid Test Antigen
Ilustrasi Rapid Test Antigen / lukasmilan /Pixabay

PORTAL JOGJA - Pihak pengelola Bandara Internasional Bandara Hang Nadim Batam menggagalkan keberangkatan satu keluarga dari bandara tersebut menuju Bandara Internasional Kualanamu di Medan, Sabtu, 19 Desember 2020.

Pasalnya, keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan dua anak itu kedapatan menunjukkan hasil rapid test yang diduga palsu dan mengatasnamakan Rumah Sakit (RS) Graha Hermine Batam.

Baca Juga: Inventor GeNose Kuwat Triyono dan Kepala BMKG Prof Dwikorita Terima Penghargaan Anugerah UGM 2020

Baca Juga: Dies Natalis ke-71 UGM, Komitmen Mengabdi Ditengah Pandemi dan Adaptasi Pembelajaran

Ketika dikonfirmasi Portaljogja.com, Kepala Dinas Operasi (Kadisops) Lanud Hang Nadim, Mayor Lek Wardoyo membenarkan hal tersebut. Kejadian sendiri terungkap saat petugas Bandara memeriksa surat keterangan hasil rapid test milik setiap calon penumpang di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kecurigaan muncul, saat petugas memeriksa surat yang ditunjukkan oleh calon penumpang. Penumpang yang dijadwalkan terbang menggunakan pesawat dengan nomor penerbangan JT901 tersebut ternyata membawa surat diduga palsu.

Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak RS, lanjutnya, ternyata surat keterangan rapid test keempat calon penumpang tersebut tidak terregistrasi di RS Graha Hermine Batam dengan format yang bukan resmi dari RS.

Baca Juga: YLKI: Jangan Sampai Ada Tes Antigen Abal-Abal, Pemerintah Diminta Lakukan Standarisasi Rapid Test

Baca Juga: Kutip Surat An-Nisa ayat 59, Ridwan Kamil Kirim Pesan ke Habib Rizieq Shihab, Ini Isi Pesannya

Adapun keempat calon penumpang tersebut bernama inisial RF, LMS, VS dan LS yang dijadwalkan akan berangkat sekitar pukul 09.00 WIB tujuan Kualanamu Medan dibatalkan penerbangannya.

"Mereka menggunakan surat rapid test dengan format lama. Padahal kami selalu mendapatkan up date perubahan termasuk format surat dari rumah sakit-rumah sakit yang mengeluarkan hasil rapid test," papar dia pada PortalJogja.

Kadisops mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam Tim Satgas Bandara memang sudah memiliki contoh format surat keterangan rapid test resmi yang dikeluarkan oleh klinik maupun RS yang membuka layanan rapid test, baik itu dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Satgas Covid-19 Bandara Hang Nadim dalam hal ini TNI- Angkatan Udara (AU) dan lainnya.

Baca Juga: Deretan Artis Tersandung Kasus Narkoba Sepanjang 2020. Ada Yang Berulangkali Tertangkap

"Satgas Bandara sudah memiliki contoh format surat keterangan rapid test yang resmi dikeluarkan oleh klinik maupun rumah sakit yang membuka layanan tersebut, baik KKP maupun Satgas Covid Bandara Hang Nadim (TNI-AU)," tegas dia.

Atas kejadian tersebut, Kadisops Lanud Hang Nadim menyampaikan kepada calon penumpang lainnya agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan diminta tidak mencoba-coba untuk melanggar aturan Protokol Kesehatan

"Jangan main-main dengan Protokol Kesehatan, kami Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bandara Hang Nadim Batam akan selalu waspada. Untuk suratnya dipastikan itu surat pemalsuan. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.

Baca Juga: Kapolda Jawa Tengah Terkait Kerumunan Perayaan Pergantian Tahun : Perintah Saya Bubarkan!

"Saat ini mereka (calon penumpang) diproses di Kepolisian Sektor (Polsek) Batuaji. Untuk penerbangannya, kami batalkan,” ujar Wardoyo. ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah