"Mereka menggunakan surat rapid test dengan format lama. Padahal kami selalu mendapatkan up date perubahan termasuk format surat dari rumah sakit-rumah sakit yang mengeluarkan hasil rapid test," papar dia pada PortalJogja.
Kadisops mengatakan, pihaknya yang tergabung dalam Tim Satgas Bandara memang sudah memiliki contoh format surat keterangan rapid test resmi yang dikeluarkan oleh klinik maupun RS yang membuka layanan rapid test, baik itu dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Satgas Covid-19 Bandara Hang Nadim dalam hal ini TNI- Angkatan Udara (AU) dan lainnya.
Baca Juga: Deretan Artis Tersandung Kasus Narkoba Sepanjang 2020. Ada Yang Berulangkali Tertangkap
"Satgas Bandara sudah memiliki contoh format surat keterangan rapid test yang resmi dikeluarkan oleh klinik maupun rumah sakit yang membuka layanan tersebut, baik KKP maupun Satgas Covid Bandara Hang Nadim (TNI-AU)," tegas dia.
Atas kejadian tersebut, Kadisops Lanud Hang Nadim menyampaikan kepada calon penumpang lainnya agar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan diminta tidak mencoba-coba untuk melanggar aturan Protokol Kesehatan
"Jangan main-main dengan Protokol Kesehatan, kami Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bandara Hang Nadim Batam akan selalu waspada. Untuk suratnya dipastikan itu surat pemalsuan. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.
Baca Juga: Kapolda Jawa Tengah Terkait Kerumunan Perayaan Pergantian Tahun : Perintah Saya Bubarkan!
"Saat ini mereka (calon penumpang) diproses di Kepolisian Sektor (Polsek) Batuaji. Untuk penerbangannya, kami batalkan,” ujar Wardoyo. ***