Berkaca dari tiga kali libur panjang yang dilalui sebelumnya, terjadi lonjakan kasus signifikan yakni 50 hingga 100 persen setelah 14 hari kemudian.
Oleh karena itu, pemerintah telah mengatur dan membuat kebijakan pemangkasan libur akhir tahun agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Adapun libur akhir tahun yang dipangkas merupakan pengganti cuti bersama Idul Fitri yakni 28, 29 dan 30 Desember. Namun, untuk libur Natal dan tahun baru tidak dipotong.
Menurut dia, masyarakat tetap bisa menikmati liburan yang menyenangkan dengan membuat aktivitas kreatif di rumah bersama anggota keluarga.
Baca Juga: ANDA Terdaftar! CEK Sekarang, Ada Bantuan 1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud, Cek Pakai NIK KTP
Baca Juga: Ini Dia, Zulkarnaen, Panglima, Gembong Teoris Pelaku Bom Bali I yang Ditangkap di Lampung
"Lebih baik liburan di rumah. Sebab, kalau kita pergi jarak jauh biasanya akan lelah dan imunitas turun dan ini berbahaya," kata dia.***