Keuskupan Agung Semarang Terbitkan Panduan Perayaan Natal, Berikut Rincian Ketetapannya

- 15 Desember 2020, 19:56 WIB
Ilustrasi Hari Natal
Ilustrasi Hari Natal /Instagram @vinsensianaa

PORTAL JOGJA - Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal 2020, Keuskupan Agung Semarang (KAS) akhirnya menerbitkan surat edaran mengenai panduan persiapan dan pelaksanaan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 lantaran Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Panduan ini ditujukan bagi seluruh Kevikepan dan Paroki yang berada dibawah naungan Keuskupan Agung Semarang (KAS) mulai dari Kevikepan Semarang, Surakarta, DIY, Kedu dan Kategorial.

Koordinator Satuan Tugas Penanganan Dampak Covid-19 KAS, YR. Edy Purwanto Pr menegaskan jika Surat Edaran ini dibuat untuk memberikan panduan yang sifatnya umum dan berlaku di seluruh wilayah Keuskupan Agung Semarang.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Polda Metro Tak Terbitkan Izin Keramaian

Surat Edaran ini tidak memberi arahan rinci, tetapi memuat ketetapan-ketetapan pokok yang harus diperhatikan oleh semua pihak, sedangkan ketetapan rinci dan teknis hendaknya dibuat oleh Pengurus Dewan Pastoral Paroki, Satgas Penanganan Dampak Covid-19 paroki dan Panitia Natal Paroki.

Adapun ketentuan yang tercantum dalam surat edaran ini sangat beragam, mulai dari pelaksanaan protokol kesehatan, batasan usia umat, kapasitas tempat ibadah hingga tatacara penangan umat dari luar kota.

Berikut rincian dari surat edaran yang dikeluarkan oleh KAS.

Baca Juga: ILC Malam Ini Siaran Terakhir, Setelah 12 Tahun di TV One, Karni Ilyas: Dicutipanjangkan

Ketetapan Umum :

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Keuskupan Agung Semarang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x