Ini Panduan Ibadah Natal 2020 untuk Umat Kristiani Menurut Kemenag

- 14 Desember 2020, 14:35 WIB
Ilustrasi Perayaan Natal
Ilustrasi Perayaan Natal /Pixabay/Vladvictoria/Pixabay

PORTAL JOGJA - Pelaksanaan Ibadah Natal tahun 2020 ini yang dilakukan umat Kristiani dibandingkan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya seiring masih terjadinya pandemi Covid-19.

Kementerian Agama (Kemenag) pun mengeluarkan sejumlah panduan bagi kaum Nasrani untuk beribadah Natal pada tahun ini.

Panduan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tanggal 30 November 2020. Dilansir dari portasulut.com dalam artikel berjudul "Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Natal 2020, Berikut Ketentuannya" pada 13 Desember 2020, menyebutkan, SE dikeluarkan atas dasar kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Peneliti LIPI: Pilkada Serentak 2020 Golkar Unggul 165 Daerah, Capaian Luar Biasa

Penerapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal.

"Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya," terang Menag.

Menag menjelaskan, pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. Rumah ibadah pun harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran Covid-19.

Baca Juga: Dari Kotak Amal, Asal Mula Dana Teroris Terkumpul Menurut Investigasi BNPT dan Polri

"Meski daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif," pesan Menag.

Adapun SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PortalSulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah