PORTAL JOGJA - Bantuan Subsidi Tunai (BST) yang digelontorkan Kementerian Sosial (Kemensos) sudah bisa dicairkan pada bulan Desember 2020 ini. Besarannya bantuan sosial (bansos) itu yakni Rp300 ribu perbulan per KK PKH.
Namun dalam perjalanannya, ada KK yang belum pernah mendapat bansos dari Kemensos ini. Dikutip dari beritadiy.com dalam artikelnya yang berjudul "Belum Pernah Dapat Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu Per KK PKH? Lapor ke Nomor Ini agar Cair" pada 13 Desember 2020, masyarakat yang belum pernah dapat bisa lapor ke kanal aduan Kementerian Sosial agar pada tahun 2021 nanti bisa cair. Caranya, simak sebagai berikut:
Baca Juga: Ada Hadiah Rp5 Juta dari Telkomsel, Segera Hari Ini Batas Akhir. Cek Syarat dan Cara Daftar!
Baca Juga: Cek di simpatika.kemenag.go.id untuk Memastikan Besaran Subsidi Upah bagi Guru Madrasah
1. Pilih ID atau kartu tanda identitas. kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek. Bisa itu NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS. Namun agar lebih mudah, pilih NIK saja.
2. Setelah itu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke kolom yang sudah disediakan .
3. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
Baca Juga: Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2020 Versi FORBES: Mulai Keluarga Rokok - Pembuat Biskuit
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Senin 14 Desember 2020, Emas Antam dan UBS Rp1.921.000 per 2 Gram di Awal Pekan