Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Pencairan BLT Tenaga Pendidik Rp1,8 Juta

- 13 Desember 2020, 09:17 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

PORTAL JOGJA - Para tenaga pendidik bakal menerima dana masing-masing sebesar Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Ditetapkan bahwa guru honorer, maupun tenaga pendidik bisa mengaktifkan rekening dan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Juni 2021.

Waktu yang masih panjang itu memungkinkan untuk menyiapkan dan menlengkapi sejumlah dokumen serta persyaratan yang wajib dipenuhi saat proses pencairan bantuan.

Seperti dikutip dari KabarJoglosemar dalam artikelnya berjudul "Kemdikbud Tetapkan Batas Waktu untuk Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Tanggalnya" pada 11 Desember 2020, sebelum ke pencairan, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:

Baca Juga: Rizieq Shihab Akhirnya Ditahan, Kenakan Baju Oranye dan Diborgol saat Keluar dari Polda Metro Jaya

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Nantinya pengajar atau tenaga pendidik membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mencairkan subsidi upah BLT guru honorer Rp1,8 juta dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Terkait teknis penyaluran, Kemdikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap mulai November 2020. Untuk mendapat bantuan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Kabar Joglo Semar PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah